KENDARINEWS. COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Satuan kerja ini resmi menjadi yang pertama se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra berhasil menerapkan mekanisme plea bargain atau kesepakatan pidana dalam penyelesaian perkara pidana, sebagai wujud nyata dukungan terhadap pembaruan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, efektif, dan berkeadilan.
Penerapan ini dilakukan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan tersangka berinisial NM dan API. Dalam mekanisme ini, terdakwa mengakui kesalahannya secara sukarela dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien namun tetap menjunjung tinggi asas legalitas, objektivitas, serta hak-hak hukum setiap pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan ini adalah buah kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme seluruh jajaran. Langkah ini membuktikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya wacana di tingkat pusat, melainkan sudah berjalan dan diterapkan secara nyata di daerah.
“Kami bangga menjadi yang pertama di Sultra. Ini bukan sekadar pencapaian, melainkan bukti bahwa kami siap berinovasi — namun tetap berpegang teguh pada integritas dan aturan hukum. Tujuannya jelas: peradilan berjalan cepat, tepat, dan tetap memberi rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Romadu.
Mekanisme plea bargain sendiri membawa banyak manfaat nyata: mempercepat penyelesaian perkara, mencegah penumpukan berkas, menghemat sumber daya penegak hukum, sekaligus mendorong tersangka lebih cepat sadar dan bertanggung jawab atas kesalahannya. Semua ini dijalankan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan responsif. Kesiapan menerapkan kebijakan baru ini juga menjadi bukti kesiapan institusi mengikuti arah modernisasi sistem peradilan pidana nasional, demi mewujudkan penegakan hukum yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat luas.










































