KENDARINEWS.COM–Pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe terus memaksimalkan potensi pendapatan daerah disektor pajak. Atensi pemkab itu dikhususkan bagi sejumlah potensi pendapatan pajak daerah yang bersumber dari usaha pertambangan yang belum dituntaskan hingga saat ini.
Salah satu perusahaan yang berpotensi untuk dipungut pajak adalah aktivitas PT Wijaya Karya (PT Wika) yang tercatat sebagai kontraktor utama proyek strategis nasional (PSN) pembangunan bendungan Ameroro di kecamatan Uepai. Pemkab menyebut, ada potensi pemungutan pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) pada proyek tersebut. Itu lantaran PT Wika dianggap mengeruk sumber daya alam (SDA) Konawe melalui aktivitas penambangan batu dan pasir guna menyuplai material pembangunan bendungan Ameroro.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan, pada dasarnya pajak tambang MBLB merupakan tanggungjawab perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan. Terkait PSN yang kini dalam tahap pengerjaan itu, PT Wika memiliki tanggungjawab atas potensi pajak MBLB yang menjadi kewajiban dari perusahaan yang menyuplai seluruh material pasir dan batu pada proyek pembangunan bendungan Ameroro.
“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan rekanan kerjasama operasi (KSO) yang menyuplai material batu dan pasir ke PT Wika. Menurut sejumlah perusahaan rekanan tersebut, persoalan pajak MBLB sudah disepakati kedua belah pihak akan dibayarkan oleh PT Wika sendiri,” ujar Cici Ita Ristianty, Rabu (9/8).
Cici Ita Ristianty menuturkan, saat ini belum ditemukan kecocokan angka antara pemkab Konawe dan PT Wika terkait nominal pajak MBLB yang mestinya masuk ke kas daerah. Sebab itu, pemkab meminta kepada PT Wika agar segera melaporkan rencana anggaran biaya (RAB) ke pemkab. RAB tersebut bakal dijadikan dasar penghitungan potensi penerimaan pajak yang wajib disetorkan pihak perusahaan ke pemkab Konawe.
“Selain di PT Wika, kita juga mencatat ada potensi pajak terbesar dari sektor pertambangan di kecamatan Morosi. Di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), masih ada tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) non listrik sebesar Rp 48 M yang belum dibayarkan ke pemkab,” tandasnya. (adi/kn)