Pemkab Gandeng Kejari Minimalisir Masalah Hukum di Konawe

KENDARINEWS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bakal memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Komitmen itu telah tertuang lewat penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara pemkab – Kejari Konawe, Rabu (21/6). Lewat kerjasama itu, Kejari Konawe dapat memberikan pendampingan kepada pemkab guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

MoU dibidang Datun antara Kejari dan pemkab Konawe, diteken oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musafir Menca dan Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari. Sekab Konawe Ferdinand Sapan menyambut baik kemitraan terkait penanganan perkara Datun dengan korps Adhyaksa setempat. Pemkab pun berkomitmen untuk terus mendukung langkah pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan.

“Ini artinya Kejari Konawe melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara negara. Dalam rangka melaksanakan tanggungjawab itu, pastinya kami dari pemkab Konawe akan mensupport. Entah itu diluar maupun didalam pengadilan,” ujar Ferdinand Sapan.

Ia menuturkan, lewat MoU dibidang Datun tersebut, banyak hal yang nantinya dapat memberikan kemudahan kepada pemkab Konawe. Termasuk, pendampingan hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di otorita setempat. Terutama, terkait dengan penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah, kasus aset tanah, piutang dan sebagainya. Menurutnya, dengan tanggungjawab dan kewenangan yang ada di institusi Kejaksaan, hal itu pasti dapat membantu pemkab Konawe.

“Dan banyak hal yang sifatnya konsultatif, pasti kita akan lakukan ke Kejaksaan. Sebab, penyelenggaraan pemerintahan itu tidak bisa berjalan sendiri. Harus secara bersama-sama, baik dari Kejaksaan, Kepolisian maupun TNI,” ungkap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand juga mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemkab Konawe, agar senantiasa memahami tugas dan kewajibannya sebagai seorang abdi negara. Pengambilan kebijakan harus sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Meski sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Konawe. Semaksimal mungkin kita harus hindari potensi terjadinya masalah perdata serta meminimalisir terjadinya maladministrasi,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kajari Konawe Musafir Menca mengemukakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen pendampingan dibidang Datun dari korps Adhyaksa selaku jaksa pengacara negara. Pendampingan dimaksud, yakni dalam hal tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan. Pasca teken kerjasama itu, pemkab nantinya bakal memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan.

“Jadi, apa yang menjadi kebutuhan mereka, nanti itu dituangkan dalam surat kuasa khusus tersebut. Misalnya, pemkab Konawe meminta kejaksaan untuk mendampingi kalau ada tunggakan pajak, bisa kami bantu fasilitasi. Penertiban aset-aset juga bisa kami lakukan. Termasuk, mewakili pemerintah daerah apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga,” bebernya.

Sebagai informasi, selain pemkab Konawe, penandatanganan MoU dibidang Datun dengan Kejari Konawe, juga turut dihadiri oleh pemkab Konut dan Konkep (kn).

Tinggalkan Balasan