Lagi, Polisi Amankan 1 Tersangka TPPO Melalui Michat

KENDARINEWS.COM—Kerja Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dit Reskrimum Polda Sultra kembali teruji. Terbaru mereka kembali meringkus seorang tersangka TPPO disalah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (21/6).

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi SH, MH mengungkapkan semua berawal pada Rabu, 21 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 WITA Satgas menerima informasi dari masyarakat. Bahwa disalah satu hotel di kawasan Jln Made Sabara Mandonga diduga ada transaksi perdagangan orang.

Dan benar saja, ketika Tim Gakum Dit Reskrimum Polda Sultra melakukan penelusuran dan menemukan satu tersangka berinisial M. AR (22) yang sedang melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks) melalui aplikasi michat.

” Korbannya perempuan muda inisial T (19) dan I (20) dengan harga Rp.500.000,-/Orang kepada Lelaki hidung belang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban.” papar Kompol Syahrir.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (kn)

Tinggalkan Balasan