Gaji 13 ASN Kolut Cair

KENDARINEWS.COM—Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) boleh tersenyum lega. Pasalnya Gaji 13 yang selama ini ditunggu-tunggu akhirnya bisa dicairkan. Senin (19/6), tambahan gaji bulanan ini mulai ditransfer ke rekening pegawai. Pencairan itu tak hanya diperuntukkan bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolut, Muhammad Fadli, mengatakan, pihaknya aka menuntaskan secepatnya penyaluran gaji 13 tersebut. Dengan begitu, dananya bisa dipergunakan untuk kebutuhan para Abdi Negara. Apa lagi dokumen yang menjadi syarat penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) telah dipersiapkan. Sejak pekan lalu, ia telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan surat perintah membayar (SPM).

“Alhamdulillah, gaji 13 sudah bisa dicairkan. Kemungkinan hari ini
(kemarin) bisa kita tuntaskan penyalurannya. Tanggal 16 Juni lalu, kita sudah buat SPM-nya. Itu adalah dokumen yang diterbitkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana. Jadi, SP2D tinggal diterbitkan secara serentak. Makanya, Senin ini kami berupaya agar semua PNS dan PPPK bisa menerima gaji 13-nya,” kata Fadli, Senin (19/6).

Untuk besaran gaji 13 tahun ini kata pria yang akrab dengan awak media tersebut, sama dengan gaji 13 jumlahnya sebulan penuh gaji pokok pegawai ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya.

“Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Kolut untuk gaji 13 tahun ini mencapai Rp 16,15 miliar.” pungkasnya ( mal/kn)

Tinggalkan Balasan