Resmi, KPU RI Tetapkan 5 Calon Anggota KPU Sultra

KENDARINEWS.COM — KPU Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan dan mengumumkan 5 calon Anggota KPU Provinsi Sultra, periode 2023-2028. Mereka adalah Amirudin, Asril, Hazamuddin, Muhammad Mu’min Fahimuddin, dan Suprihaty Prawaty Nengtias.

Pengumuman 5 nama calon anggota KPU Sultra ini dibuktikan melalui surat KPU RI Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota KPU provinsi terpilih pada 20 provinsi tertanggal 20 Mei 2023 dan diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Penetapan calon anggota KPU Provinsi terpilih pada 20 provinsi telah ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 421 tahun 2023,” ujar Hasyim Asy’ari dalam surat pengumuman tersebut.

Terpisah, Ketua Timsel KPU Sultra, Abdul Kadir membenarkan adanya surat pengumuman terkait keputusan KPU RI tentang 5 calon anggota KPU Sultra tersebut.

“Iya benar. Saya sudah baca suratnya setelah dikirimkan oleh rekan timsel lainnya. Karena biasanya, kalau ada informasi dari KPU RI melalui biro SDM,” ujarnya, Minggu (21/5), kemarin.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sultra ini menjelaskan, timsel telah menyeleksi 10 besar putra-putri terbaik Sultra untuk didorong ke KPU RI. Menurutnya dari 10 besar itu masing-masing memiliki pengalaman dalam hal penyelenggaraan pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

“Karena untuk 5 besar itu adalah wewenang KPU RI, dan yang ada namanya dalam pengumuman tersebut, berarti sudah itu yang paling terbaik menurut penilaian KPU RI, ” jelas Abdul Kadir. (kam/kn)

Tinggalkan Balasan