Kinerja KPU Kabupaten Disorot

KENDARINEWS.COM–Kinerja beberapa Komisi Pemilihan Umum di 17 Kabupaten dan Kota, menuai sorotan. Buntut ketidakkompakan sesama komisioner dalam bekerja saat prosesi rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. 

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengaku menerima informasi adanya ketidakkompakan sesama komisioner KPU saat rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten. Kendati tidak menyebut langsung KPU mana yang dimaksud, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, sangat membahayakan bagi demokrasi, terlebih tahapan Pemilu terus berjalan. 

“Informasi yang kami peroleh, masing-masing komisioner bekerja tanpa ada kordinasi satu sama lain. Yang lebih parah, Ketua KPU nya juga acuh tak acuh. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Abdul Natsir Muthalib saat rapat pleno rekapitulasi DPS, akhir pekan lalu. 

Informasi adanya ketidakkompakan antara sesama komisioner KPU Kabupaten, kata dia, terus didalami. Jika belum kondusif dan masih mempertahankan ego masing-masing dalam bekerja, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk pembinaan. 

“Kami akan memanggil mereka untuk dilakukan pembinaan. Tentu untuk memetakan masalah yang menggerogoti internal mereka untuk dirumuskan solusi terbaik. Namun jika usai dipanggil, tetapi masih terulang lagi, maka KPU Provinsi bisa merekomendasikan ke KPU pusat untuk dilakukan pergantian,” tegas Abdul Natsir. 

Ojo sapaan La Ode Abdul Natsir Muthalib menjelaskan, kerja-kerja data pemilih, harus komprehensif, valid, akurat, yang melibatkan banyak pihak. Tugas KPU terkait data pemilih, sangat strategis. Karena memastikan bahwa seluruh penduduk yang memenuhi syarat harus teregister dalam data daftar pemilih. Proses pengerjaannya, dimulai dari pencocokan dari penelitian data. Setelah data dicoklit, maka disusunlah daftar pemilih yang sampai saat ini tahapnya masih daftar pemilih sementara, sebagai kebutuhan diumumkan ke publik. 

“Haisl rapat pleno rekapitulasi DPS, kemudian diumumkan di kantor-kantor lurah dan Desa. Termasuk diberikan kepada Parpol peserta Pemilu,” jelasnya. 

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sultra Munsir Salam mengemukakan beberapa polemik yang ditemukan saat coklit. Seperti petugas coklit yang tidak bekerja sesuai ketentuan, contohnya tidak menempelkan stiker coklit. Yang lainnya ditemukan petugas yang tidak menemui langsung orang yang akan dicoklit. 

“Dari temuan tersebut, kami langsung sampaikan ke KPU untuk dilakukan perbaikan,” kata Munsir Salam kepada Kendari Pos, kemarin. 

Penyusunan DPS, kata dia, semua Kabupaten dan Kota melakukan pleno, dan hasil laporan petugas Bawaslu Kabupaten dan Kota se Sultra, semua KPU menunjukan proses yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Untuk petugas coklit yang ditemukan tidak menempelkan stiker coklit termasuk yang tidak menemui orang yang akan dicoklit, diberi teguran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya. 

Munsir Salam menjelaskan, stiker coklit yang dimaksud adalah tanda bawah rumah tertentu yang ditempelkan stiker sudah dicoklit. Telah melakui pencocokan antara orang yang di rumah dengan identitas KTP yang dimiliki orang yang dicoklit. 

“Nah kadang-kadang ini tidak ditempelkan, hanya disimpan di depan rumah warga. SOP nya harus ditempel,” pungkasnya. 

Diketahui, hasil rapat pleno penetapan DPS Sultra berjumlah 1.880.238 jiwa. Rinciannya, laki-laki sebanyak 938.844 orang. Untuk perempuan berjumlah 941.394 jiwa. Para pemilih tersebut tersebar di 8.152 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 2.285 Desa/Kelurahan dan 221 Kecamatan di 17 Kabupaten dan Kota se Sultra. (ali/KN). 

Tinggalkan Balasan