Besaran Zakat di Kolut Terbesar Rp 38,5 Ribu, Terkecil Rp 17,5 Ribu

KENDARINEWS.COM — Untuk menyempurnakan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Di Kolaka Utara (Kolut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hingga organisasi keagamaan telah menetapkan besaran zakat fitrah. Sesuai hasil keputusan, nominalnya dibagi menjadi dua. Terbesar Rp 38,5 ribu perjiwa, sementara terkecil Rp 17,5 ribu.

Kabid Komunikasi Informasi Publik dan Humas Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kolut, Syahlan Launu, mengatakan penetapan besaran zakat fitrah telah melalui proses pembahasan matang. Tahapannya telah dimulai tanggal 16 Maret dan draft keputusannya ditandatangani Pj Bupati Kolut, Parinrining, tertanggal 27 Maret lalu. Dalam surat tersebut, ada empat poin yang dijabarkan. Tidak hanya menyangkut besaran zakat fitrah, namun juga proses pendistribusian hingga penyaluran infak.

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras, nilai zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp 38,5 ribu perjiwa. Dengan perhitungan harga besar Rp 11 ribu per liter. Besaran zakat fitrah 3,5 liter beras perjiwa. Sementara yang mengonsumsi sagu sebesar Rp 17,5 ribu. Perhitungannya 1 liter sagu seharga Rp 5 ribu. Keputusan ini mulai berlaku saat ditandatangani Pj Bupati. Jadi, masyarakat sudah bisa membayarkan zakatnya,” jelas Syahlan Launu, Selasa (4/4).

Porsi pembagian dan pendistribusian zakat lanjut mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka tersebut, dibagi menjadi dua. Untuk fakir miskin sebesar 80 persen dari nilai zakat fitrah, sementara Amil penerima langsung sebesar 20 persen. Di sisi lain, pemerintah turut mengimbau masyarakat Kolut mengeluarkan infak Rp 5 ribu perjiwa. Keputusan ini telah ditembuskan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua MUI hingga Forkopimda Kabupaten Kolut.

“Putusan Pj Bupati Kolut ini menjadi patokan pembayaran dan pembagian zakat fitrah. Semakin cepat dibayar semakin baik. Dengan begitu, anak yatim, fakir miskin dan kaum duafa lainnya bisa merayakan lebaran dengan penuh suka cita. Sebagaimana firman Allah dalam surah At Taubah ayat 103. Disebutkan, Ambillah zakat dan sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” pungkas pria yang akrab dengan pekerja media tersebut. (mal)

Tinggalkan Balasan