Mau Mudik Lebaran Gratis Naik Kapal Laut? Ayo Daftar Disini

KENDARINEWS.COM– Ingin mudik gratis dengan kapal laut? Kesempatan mudik gratis menggunakan moda tranportasi laut sudah dibuka untuk umum.

Selain Kementerian BUMN yang menyediakan tiket kapal laut mudik gratis lebaran 2023, ternyata Kemenhub juga menyediakan.

Kemenhub menyediakan mudik gratis bagi masyarakat beserta kendaraan yang akan dibawa mudik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting mengatakan mudik gratis kapal laut Lebaran 2023 ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan di jalan raya.

Dikatakannya, mudik gratis dengan menggunakan kapal laut ini berangkat pada tanggal 15 dan 17 April.

Pemberangkatan peserta mudik gratis dengan kapal dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Kemudian arus baliknya Semarang ke Jakarta tanggal 25 dan 28 April,” katanya, Kamis 16 Maret 2023.

Total kuota mudik gratis kapal laut yang disediakan sebanyak 2.500 orang per hari dan sepeda motor sebanyak 1.250 unit per hari.

Jadi total kuota mudik gratis selama dua hari (15 dan 17 April) sebanyak 5.000 penumpang dan 2.500 sepeda motor.

Sedangkan kuota mudik gratis untuk arus balik yang disediakan juga 2.500 orang per hari dan 1.250 unit motor per hari.

Sedangkan prosedur pendaftaran mudik gratis kapal laut, yakni pendaftaran daring (online) pada 20 Maret-5 April 2023.

Pendaftar yang tidak melakukan verifikasi mudik gratis paling lambat 2 hari setelah pendaftaran daring maka nomor pendaftaran dibatalkan.

Lalu, verifikasi pendaftaran mudik gratis akan dilakukan pada 20 Maret-7 April 2023.

Kemenhub juga membuka pendaftaran langsung mudik gratis pada 6 April-16 April 2023.

Adapun pendaftaran mudik gratis dan verifikasi mudik gratis data dilakukan di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok dan Kementerian Perhubungan Gedung Cipta, lantai dasar.

Sementara persyaratan pendaftaran mudik gratis, di antaranya memiliki STNK dan SIM yang sah, kondisi motor laiak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses “lashing”, harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang.

Selanjutnya, ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik, tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang, jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang, bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 liter per motor, dan kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

Adapun, dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran mudik gratis, yaitu kartu identitas calon pemudik, STNK asli, dan SIM asli.(fin/kn)

Tinggalkan Balasan