Ribuan UMKM di Sultra Bakal Terima Bantuan Modal

KENDARINEWS.COM–Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bakal segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku usaha berupa pemberian modal. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak inflasi. Dimana akan diberikan bantuan masing-masing Rp2 juta kepada 1.750 pelaku UMKM. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, L. M Shalihin mengatakan, bantuan yang bakal diberikan kepada UMKM yang terdampak inflasi merupakan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Setiap pelaku usaha akan diberikan Rp2 juta per UMKM. Ini merupakan anggaran DID sebagai stimulus dampak inflasi yang terjadi kepada para pelaku UMKM di wilayah Sultra, ” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, untuk anggaran stimulus tahun ini sebanyak Rp3, 5 miliar  untuk 1.750 pelaku UMKM. Para penerima tersebar di 11 Kabupaten dan Kota yang ada di Sultra. 

“Jadi ini tidak semua kabupaten dan kota yang dapat. Dimana dari 17 Kabupaten kota se Sultra hanya sekira 11 Kabupaten kota yang tercover. Misalnya saja Kota Kendari, Kabupaten Buton, Muna, Wakatobi, Konawe, dan beberapa kabupaten lainya, ” ujarnya. 

Untuk penentuan penerima, ditentukan berdasarkan syarat yang telah ditetapkan dan dipilih langsung oleh Kabupaten Kota. Setelah nanti usulan dari Kabupaten di serahkan ke Provinsi, kemudian provinsi melalukan verifikasi data sesuai syarat-syarat yang telah di berikan. 

“Saat ini masih sementara proses verifikasi berkas setelah verifikasi tuntas rencananya kami akan turun lapangan guna pengecekan  secara faktual untuk menguji, apa betul data yang mereka(Kabupaten/kota) kirim sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak. Rencananya kita akan turun  lapangan verifikasi faktual pada pertengahan Maret ini, “jelasnya.

Dia menambahkan, bila nanti fakta di lapangan sudah ada dan semua beres, maka proses selanjutnya adalah tahap pencairan anggaran bagi para penerima stimulus UMKM. 

” Untuk para penerima tiap Kabupaten dan Kota beragam, ada yang hanya 100 UMKM ada pula 150 penerima stimulus UMKM tiap Kabupaten dan kota. Namun syarat penerima, mereka tidak boleh ASN atau isti/suami dari ASN, tidak menerima stimulan tahun lalu, harus memiliki NIB (Nomor Induk Berbisnis) dan mereka memang merupakan pelaku usaha yang benar-benar memerlukan bantuan , “tukasnya. (kn). 

Tinggalkan Balasan