Kasus Aborsi Mahasiswi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

KENDARINEWS.COM — Satuan Reskrim Polres Kolaka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus aborsi yang menyebabkan tewasnya MF (21), seorang mahasiswi di salah satu kampus di Kabupaten Kolaka. Adapun dua orang tersangka tersebut yaitu I (22) dan A (67).

“I adalah pacar korban. Sedangkan A adalah orang yang membantu menggugurkan kandungan atau aborsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan saat ditemui Rabu (15/2).

Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Terkait potensi bertambahnya jumlah tersangka, perwira dengan tiga balok di pundak tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman.

“Kami masih akan melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan alat bukti lain lagi. Untuk alat bukti penetapan tersangkanya sudah cukup, tapi kami akan tetap melakukan pendalaman lagi,” ujarnya.

Atas perbuaatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 348 ayat 1 atau ayat 2 pasal 299 KUHP.  “Mereka juga dapat dikenakan pasal 194 juncto 75 ayat 2 di undang-undang 36 kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkas AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan.

Untuk diketehui, MF ditemukan tewas di salah satu wisma yang ada di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka. MF meninggal dalam kondisi hamil tiga bulan. (fad) 

Tinggalkan Balasan