Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

KENDARINEWS.COM — Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Sambo dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim banyak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Namun tak satupun mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Majelis hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keyakinan ini didapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga menyakini, Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan. Lalu Sambo menembak tembok dengan senjata jenis HS milik Yosua. “Dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” jelas Wahyu.

Majelis hakim menilai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak bisa dibuktikan. Hakim berpandangan, pembunuhan Yosua bukan karena korban membuat Putri sakit hati. “Motif kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum, sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata Wahyu Iman Santoso.

Ada beberapa alasan yang membuat hakim meragukan adanya kekerasan seksual. Di antaranya, pemeriksaan psikolog forensik tidak didukung oleh alat bukti lain, seperti rekam medis, visum dan sejenisnya.

Lalu, Putri yang memiliki latar belakang sebagai dokter gigi tidak menerapkan standar preventif kesehatan dasar tinggi. Bahkan usai pelecehan terjadi tidak melakukan tes kesehatan.

Alasan selanjutnya, laporan polisi yang dilayangkan oleh Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan juga telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Adapula keterangan Kombes Pol Sugeng Wicaksono yang mendengar dari Ferdy Sambo bahwa kejadian di Magelang tidak pernah ada atau ilusi.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, Martin Lukas Simanjuntak mengapresiasi vonis tersebut. Sebab, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada Ferdy Sambo.

“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan. “Sesuai yang diharapkan Ibunda korban dan juga keluarga,” ungkap Martin.

Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa. “Silakan banding itu hak terdakwa,” tegas Martin. (jpg)

Tinggalkan Balasan