KENDARINEWS.COM–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kota Kendari kini tengah genjot mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, guna optimalisasi itu, KPP Pratama melakukan sosialisasi kepada pemerintah kota Kendari di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, kemarin.
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam PMK ini menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP. Namun ini terbatas pada layanan perpajakan,”ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan NIK bagi WNI.
“Sedangkan untuk WNA, badan, dan intansi pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format NPWP orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan NIK. Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu, pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
“Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan, “ungkapnya.
” Kita berharap implementasi PMK.03/2022 bisa optimal dilakukan di wilayah Sultra sesuai dengan amanat yang diberikan, “pungkasnya.
Sebagai informasi dalam sosialisasi ini dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD terkait. (rah)