Klaim Legalitas Lengkap, PT GKP Tetap Produksi Tahun 2023

KENDARINEWS.COM–Perusahaan pertambangan berbendera PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tetap berproduksi di tahun 2023, meski Mahkamah Agung membatalkan Perda RTRW tentang pertambangan atas gugatan Abidin (warga) melalui pengacara kenamaan Denny Indrayana

Legal Officer PT GKP, Marlion, S.H mengatakan aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena GKP taat hukum, maka tahun ini siap berproduksi dan berkontribusi buat daerah dan masyarakat.

“Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar. Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM, tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah. Semuanya dipenuhi dan dijalankan sesuai ketentuan,” argumentasinya.

Ia mengungkapkan, GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tenggara.
Pria kelahiran Roko-Roko, Konkep itu menjelaskan, kegiatan pertambangan PT GKP juga sudah sesuai dengan RTRW, baik nasional, provinsi maupun kabupaten. Di tingkat nasional, sudah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang wilayah pertambangan Sultra.

Ia mengklaim dalam lampiran beleid itu menegaskan Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah pertambangan. Demikian dalam Perda Sultra Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Sultra tahun 2014 – 2034. Dalam lampirannya disebutkan hanya wilayah Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, izin kegiatan usaha PT GKP juga diberikan Pemkab Konkep untuk melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dituangkan dalam rencana tata ruang Konkep tahun 2021-2041.

“GKP juga sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan juga pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus. Juga mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014,” bebernya.

Dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Konkep sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan juga kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.

“Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan kami di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan, sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya didampingi Zubair yang mengaku sebagai aktivis sosial Wawonii. (kn)

Tinggalkan Balasan