KENDARINEWS.COM — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka pos pengaduan terkait potensi kecurangan dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Pengaduan ini dibuka sejak 11 Desember 2022 sampai dengan 18 Desember 2022.
“Jadi, bagi siapapun, baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di daerah, yang mengetahui ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik bisa menyampaikan laporan melalui email [email protected],” kata anggota koalisi yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (12/12).
Pihaknya berkomitmen untuk menjamin kerahasian pelapor yang mengirimkan bukti kecurangan. Nantinya, laporan dari para pelapor akan diteruskan ke pihak-pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Bagi kami, jika benar ditemukan adanya kecurangan, maka oknum tersebut, siapapun itu, termasuk struktural Anggota KPU RI, harus ditindak secara tegas, salah satunya dengan memberhentikannya,” tegas Kurnia.
Tidak cukup itu, praktik lancung ini juga harus dibongkar, terutama untuk menemukan pelaku utama di balik rencana penggembosan proses verifikasi faktual partai politik. Hal ini penting dikawal bersama untuk memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 202, tidak terhambat karena ulah oknum tak bertanggungjawab dan minim etika semacam itu.
“Sebab, jika perbuatan curang tersebut terbiarkan, maka sangat mungkin akan berlanjut pada tindakan-tindakan lain yang makin menghancurkan kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kita perjuangkan,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai ada potensi kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024, yang diselenggarakan KPU RI. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, verifikasi faktual sangat penting bagi partai politik untuk bisa mengikuti Pemilu.
“Hal yang menarik dilakukan, penyimpangan bukan tidak mungkin partai yang sesungguhnya tidak layak menjadi peserta Pemilu, diluluskan menjadi peserta Pemilu. Sehingga kita melihat ini akan merusak gagasan penyederhanaan parpol,” tegas Feri dalam konferensi pers daring, Minggu (11/12).
Pegiat antikorupsi ini menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Menurut Feri, sikap tersebut bukan hanya melakukan korupsi, tetapi juga melanggar HAM.
“Tentu ini tidak adil bagi teman-teman parpol yang sudah berusaha sungguh-sungguh, jujur mempersiapkan diri sebagai peserta Pemilu, tapi karena belum layak akhirnya mereka menyadari,” pungkas Feri. (jpg)