KENDARINEWS.COM–Kajati Sultra, Raimel Jesaja sukses menjalankan perintah Presiden dan Jaksa Agung dalam hal penanganan mafia tanah di Sultra. Atas kerja kerasnya ia diganjar penghargaan dari kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
“Hari ini (kemarin,red), Pak Kajati Raimel menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN terkait keberhasilan pemberantasan kasus mafia tanah di Sultra. Pak Kajati Raimel didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra, Andi Renald,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH Rabu (7/12), kemarin.
Dody menjelaskan, penghargaan untuk Kajati Raimel diserahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan yang diadakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2022. Rakor diikuti perwakilan Kejati, Polda dan Kementerian ATR/BPN se-Indonesia di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (7/12), kemarin.
Penghargaan yang diberikan kepada Kajati Raimel berkat keseriusan Kejati Sultra dalam memberantas kasus mafia tanah di Sultra selama ini. “Ada beberapa perkara mafia tanah yang saat ini telah ditangani Kejati Sultra. Diantaranya, perkara
korupsi tanah UHO yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Lalu, perkara tanah yang ditangani bidang Pidana Umum (Pidum), dan perkara perdata terkait gugatan sengketa tanah UHO yang ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” rinci Dody.
Menurut Dody, Kajati Raimel bangga atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Menteri ATR BPN RI tersebut. “Pak Kajati merasa senang dan bangga karena kinerja Kejati Sultra khususnya bidang pidana umum diapresiasi dan diberi penghargaan oleh Menteri ATR/BPN,” tutup Dody. (kn)