Ikut Pileg, Pejabat Harus Lepas Jabatan

KENDARINEWS.COM–Pejabat pemerintahan daerah maupun pusat yang punya niat mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang haruslah lepas jabatan alias mengundurkan diri terlebih dahulu.

Dalam tahapan Pemilu, pejabat yang maju Pileg, sudah harus menyertakan surat keterangan mundur mulai April atau Mei 2023 mendatang (Waktu pastinya menunggu jadwal resmi dalam PKPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan, pejabat harus mundur jika sudah terdaftar sebagai calon legislatif. Kalau tidak dipenuhi syarat itu, maka akan dicoret. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, pada pasal 240 ayat 1 huruf K. Disitu dijelaskan, Kepala Daerah atau pejabat maju Pileg, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Surat pengunduran diri tersebut bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali,” ujar Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Abdul Natsir Muthalib Rabu (23/11).

Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Khusus pejabat daerah/negara atau mereka yang mendapatkan gaji dari keuangan negara, maka wajib mengundurkan diri alias lepas jabatan.

“Kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan Pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, mesti menyertakan surat pengunduran diri, jika maju di Pileg 2024 mendatang,” bebernya.

Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini menambahkan, jika seorang kepala daerah belum berakhir masa jabatannya, dan mendaftar sebagai bakal Calon DPR RI misalnya, maka harus menyertakan dokumen surat pengunduran diri atau keterangan surat pengunduran diri masih dalam proses. Namun saat ditetapkan sebagai calon atau masuk dalam daftar calon tetap (DCT), wajib menyetor surat pengunduran diri resmi dari pejabat berwenang. “Terkait rincian tahapan pendaftaran pencalonan dan seterusnya, masih menunggu terbitnya PKPU atau Juknis,” jelasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan