KENDARINEWS.COM–DN Warga Gowa Sulawesi Selatan digelandang polisi usai menggasak uang Rp46 juta milik Irmawati (21), warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi Kolaka Utara. Spesialis pencuri uang di jok motor itu diringkus polisi saat hendak kabur ke Sulsel dengan menumpang KMP Cammelia.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda Melalui Kanit 1 pidana Umum Sat Reskrim, Ipda Mustamin mengatakan pelaku telah menguntit korban sejak di parkiran KCP BRI Lasusua. Usai menarik, korban menyimpan uang di dalam jok motor. Lalu, korban memarkir motornya dan sempat meninggalkan kendaraannya.
“Saat itulah, pelaku langsung menghampiri motor milik korban dan melakukan aksinya dengan mengangkat jok motor hingga dapat memasukkan tangannya. Kemudian mengambil uang milik korban,” kata Ipda Mustamin, Jumat (18/11).
Pasca kejadian, korban langsung melapor. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Kolut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku inisial S (50) di Pelabuhan Tobaku saat hendak kabur menuju Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang milik Irmawati. Pelaku juga mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya,” beber Mustamin.
Tersangka S kata dia, merupakan warga asal Gowa, Sulsel. Hasil penelusuran, pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yang sebelumnya pelaku diproses di Tanah Toraja (Tator). (kn)