KENDARINEWS.COM–Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Muhammad Yusup akan membuat kebijakan mewajibkan penggunaan kain tenun khas Buton di hari-hari tertentu kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng.
Penggunaan atribut tenunan juga akan diwajibkan bagi siapa pun yang memiliki keperluan di kantor bupati Buteng dan rumah jabatan Pj bupati Buteng. Langkah tersebut sebagai bentuk upaya untuk menggeliatkan ekonomi kerakyatan.
“Ini merupakan wujud intervensi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” ujar Muhammad Yusup, Jumat (4/11).
Yusup mengaku prihatin terhadap nasib para penenun di daerah yang kini dipimpinnya itu. Dalam beberapa kali kunjungan kerja di sentra tenun Buteng, seperti Desa Gumanano Kecamatan Mawasangka dan Desa Watorumbe Bata Kecamatan Mawasangka Tengah, Yusup menyimpulkan tingkat kesejahteraan penenun masih di bawah rata-rata.
Bagaimana tidak, rata-rata penghasilan mereka hanya berkisar di angka Rp 500 ribuan dalam sebulan.
“Insya Allah mulai berlaku 1 Januari 2023. Siapa pun yang menghadap di kantor atau rumah jabatan di luar jam kantor, wajib menggunakan tenunan. Minimal kampurui (baca: ikat kepala khas Buton yang dipakai saat acara kebudayaan). Ini cara kita membangkitkan ekonomi kerakyatan,” terangnya.(KN)