Laporkan! Jika jadi Korban Kekerasan

KENDARINEWS.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka layanan bantuan hukum (LBH) bagi perempuan korban kekerasan. Tidak hanya perkara hukum, para korban kekerasan juga bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis termasuk pendampingan psikologis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari Siti Ganef mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab ini bukan masalah individu, namun sudah masuk perkara pidana.

“Kendati diancam sanksi pidana, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari masih saja terjadi. Pada tahun 2022 ini, kami belum mengkalkulasi angka pastinya. Sejauh ini, kami masih menerima laporan kasus kekerasan. Namun sebagian besar kasus ringan dan hanya penyelesaiannya lewat mediasi saja,” jelas Siti Ganef, Jumat (14/10).

Ia mengaku, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi berbagi faktor yang pemicu tindak kekerasan. Berbagai sosialisasi program juga diberikan untuk memberi pemahaman dan edukasi ke masyarakat. Apalagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi perhatian nasional dan global.

Tahun 2021 lalu, sebanyak 31 kasus kekerasan yang ditangani. Dari jumlah itu, 25 kasus kekerasan terhadap anak dan enam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kasus kekerasan bisa dipicu dari main handphone, faktor ekonomi, lingkungan, ketahanan keluarga dan kesiapan dalam berumah tangga mereka rendah. Tetapi kasus yang masuk kepada kami kebanyakan tentang hak asuh anak.

Yang paling penting, bagaimana mencegah kasus kekerasan. Kita edukasi dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi kekerasan baik di rumah tangga maupun di luar rumah,” pungkasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan