Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Putusan PTDH

KENDARINEWS.COM– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia kepada Irjen Ferdy Sambo. Namun keputusan itu tidak serta merta di terima. Mantan kepala Divisi Propam Polri itu langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan banding nantinya. “Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” tegas Irjen Ferdy Sambo. 

Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap. Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB. Dia kemudian masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB. (cr3/jpnn/kn)

Tinggalkan Balasan