KENDARINEWS.COM — Tahun 2021 lalu, Kabupaten Buton Utara (Butur) telat menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P). Akibatnya, daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara itu tak bisa merevisi sejumlah anggaran. Tak ingin peristiwa serupa terjadi lagi, tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan, pembahasan APBD-P harus tepat waktu dan disahkan sebelum 30 November 2022 mendatang. Sejauh ini, draf pergeseran anggaran telah digodok dan secepatnya diserahkan ke legislatif untuk dibahas dan ditetapkan.
Pelakasana Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur, Abdul Wahidin, mengungkapkan, TAPD sudah menyelesaikan draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan. Rencananya draf ini dikonsultasikan ke Pemprov Sulawesi Tenggara untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan penyusunan APBD Perubahan. Idealnya, perubahan anggaran harus sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif untuk penetapan rancangan peraturan daerah APBD-P menjadi peraturan daerah.
“Rapat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2022 telah dilakukan BKD bersama Bappeda Butur, mensinkronkan jumlah sisa anggaran atau Silpa untuk program prioritas bisa tuntas dikebut tiga bulan terakhir tahun anggaran. Setelah itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah menuntaskan penyusunan anggaran perubahan kemudian diserahkan ke DPRD,” ujar Abdul Wahidin, kemarin. Ia menambahkan, APBD-P merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah,” terangnya. Dalam penyusunan APBD-P 2022 nanti, dilakukan penyesuaian rencana pendapatan, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer Pemerintah Pusat serta pembiayaan yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai program dan kegiatan. Sehingga tahun anggaran 2022 dapat terealisasi dengan kondisi yang ada.(KN)