Pasutri PNS, Lalai Berbulan bulan Terancam Pecat

KENDARINEWS.COM–Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka ada pasangan suami istri yang sama sama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sama sama lalai tidak berkantor hingga berbulan bulan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, dua PNS yang malas berkantor tersebut merupakan keluarga pejabat tinggi di daerah tersebut. Sanksi untuk kedua abdi negara itu saat ini sedang diproses untuk disidang kode etik.

“Kedua PNS ini adalah sepasang suami istri. Si suami bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan sudah tidak berkantor selama 66 hari kerja. Sedangkan istrinya bekerja di Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan. Sudah tidak masuk kantor sejak tahun lalu dengan total absen 239 hari kerja,” ungkap Surahmad Suaib, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7).

Terkait alasan dua PNS tersebut malas berkantor, Surahmad belum dapat mengungkapkan. Sebab, alasan tersebut baru dapat diketahui saat sidang kode etik. “Kami jadwalkan sidang kode etik kedua PNS tersebut pekan ini. Dalam sidang itu nanti para PNS tersebut akan diminta menjelaskan alasan tidak berkantor. Alasan itu nanti yang menjadi bahan untuk menentukan sanksi bagi pelanggarnya,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, kedua PNS tersebut dapat dikenakan sanksi berat. “Sesuai aturan PP 94 tahun 2021, jika PNS 10 hari saja secara berturut-turut tidak berkantor tanpa alasan yang jelas, maka dapat dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan. Namun, keputusan sanksi yang diberikan tergantung dari hasil sidang kode etik dan pembina kepegawaian,” ujarnya.

Surahmad Suaib menegaskan, pihaknya akan terus memantau kedisiplinan pegawai. Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dipastikan akan mendapat hukuman. “Baru-baru ini ada enam PNS yang kami sidang kode etik juga karena malas berkantor. Keenam PNS itu direkomendasikan untuk diberikan sanksi sedang yaitu pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penangguhan pangkat selama setahun,” pungkas Surahmad. (kn)

Tinggalkan Balasan