KENDARINEWS.COM — Penanganan stunting harus dilakukan dengan melibatkan unsur lintas sektoral, salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) Konawe telah dibentuk mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan. Pada level kabupaten, TPPS itu diketuai langsung Sekretaris Kabupaten (Sekab), Ferdinand Sapan. Pelaksana Teknis TPPS Konawe, Ismail, M.Kes, mengatakan, DPPKB diberi tanggungjawab melakukan upaya pencegahan stunting di wilayah setempat. Sasarannya, yakni para keluarga yang telah diidentifikasi masuk kedalam kriteria lokasi khusus stunting.
“Lokasi khusus itu adalah wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadi stunting. Titik tersebut merupakan hasil data lintas sektoral yang dibuatkan dalam satu aplikasi sebagai rujukan Pemkab Konawe,” ujar Ismail, Kamis (12/5).
Ia menuturkan, untuk tahun 2021 dan 2022 sesuai surat keputusan (SK) Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, lokasi khusus stunting tersebar di 11 kecamatan dan 49 desa. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi pencegahan pada wilayah tersebut untuk mengedukasi para keluarga terkait strategi penurunan stunting.
“Untuk tahun 2023 nanti, lokasi khusus stunting di Konawe mengalami penurunan. Sekarang tinggal 35 desa saja,” bebernya.
Ismail menyebut, dari hasil analisis, terjadinya stunting disebabkan oleh faktor perilaku. Mulai dari kurangnya asupan gizi calon pengantin, ibu hamil, melahirkan dan pasca melahirkan, serta wanita yang memiliki balita. Selain itu, bisa pula disebabkan faktor ekonomi. “Namun untuk persentase tertinggi itu disebabkan faktor perilaku. Disinilah tugas DPPKB Konawe melakukan penyuluhan kepada pihak keluarga terkait penyuluhan penurunan stunting,” tandasnya. (adi)