KENDARINEWS.COM — Musyawarah Wilayah (Muswil) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS ) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar 29 Maret 2022 mendatang di Hotel Claro Kendari. Dengan mengusung tema “Merajut Kebersamaan Dalam Bingkai Kekeluargaan Demi Mewujudkan Sultra Sehat, Aman, dan Sejahtera”, agenda utama Muswil V adalah pemilihan ketua dan pembentukan pengurus baru.
Sejauh ini, ada dua nama yang mengerucut yakni Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka dan Tafdil (Bupati Bombana). Para kandidat calon akan memperebutkan pemilik suara berjumlah 38 suara. Yang mana, terdiri dari perwakilan 17 kabupaten/Kota, 19 Paguyuban, Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) dan Ikatan Mahasiswa (IKAMI) Sulsel.
Pengurus KKSS Kota Kendari M.Ridwan Zainal mengatakan KKSS adalah ormas bersifat kekeluargaan. Makanya, doktrinnya Siri’ Napacce (Bermartabat), Sipakatau (Saling Menghargai), Sipakainge (Saling Mengingatkan), Sippakalebbi (Saling Memuliakan) dan lebih mengutamakan kebersamaan di negeri rantau.
“Walau beda nasib, ada yang sukses, ada juga yang sederhana tapi tetap bersatu. Ibarat gendang dan suling yang menciptakan harmoni,” kata Ridwan Zainal.
Rasa kebersamaan itu lanjutnya, tertuang pada pasal 38 ART KKSS. Disebutkan, pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dengan begitu, Ketua KKSS Itu harus memiliki ketokohan dan kharismatik. Yang mana, menggabungkan Kharisma dari Mappajunga Ri Luwu (memiliki kemuliaan), Sombayya Ri Gowa (memiliki keberanian), Mangkauka Ri Bone (memiliki kecerdasan), Matasak Ri Toraya (memiliki keteduhan), Na Pasenrengi ri Pare-pare (selalu di rindukan) hingga menjadi Tuan Ta Salamakaa (Pemimpin yang Menyelamatkan)
Atas dasar itulah, ia menyayangkan keputusan panitia Muswil yang diduga Bertentangan dengan nilai-nilai budaya KKSS dan AD/ART PO Organisasi KKSS. Ia mencontohkan dalam pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKSS. Pada poin 11 syarat pencalonan, setiap calon menyetor biaya pendaftaran sebesar Rp 150 juta dan uang tersebut tidak kembali.
“Begitupun poin 8 yang menyebutkan setiap calon Ketua wajib memiliki sekretariat yang terletak di Kota Kendari. Padahal ini baru tahap bakal calon belum jadi calon. Panitia Muswil mungkin lupa atau pura-pura lupa bahwa KKSS adalah organisasi kerukunan keluarga. Bukan seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) maupun Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI),” ujarnya.
Sebenarnya kata dia, pemilihannya telah termaktub dalam ART KKSS Pasal 30 poin 5 dan ART KKSS BAB XXI tentang tata cara pemilihan. Yang mana, semua syarat calon dan tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib yang disahkan melalui Muswil.
“Jadi, panitia tidak berhak memberikan syarat-syarat calon Ketua sampai 12 poin. Sebab hal ini akan membatasi tokoh-tokoh lain ingin maju. Bahkan sangat bertolak belakang dengan doktrin KKSS,” sindirnya.
Ia menduga persyaratan ini menguntungkan calon tertentu. Makanya, tidak sedikit warga KKSS yang menuding panitia Muswil kali ini merangkap menjadi tim sukses. Untuk itulah, ia berharap keputusan panitia ditinjau ulang.
“Mau dibawa kemana KKSS Sultra ini? QUO Vadis KKSS Sultra? Padahal seharusnya MUSWIL KKSS Sultra dilaksanakan dengan doktrin Sipaka rio-rio, Sipaaka roa-roa atau suka cita, semarak dan riang gembira. Semoga,” harapnya. (KN)
