KENDARINEWS.COM — Tidak hanya sanksi denda dan administrasi, wajib pajak juga bisa dikenai pidana. Salah satunya ancaman pidana bagi wajib pajak pelaku usaha sarang burung walet. Penegasan itu tertuang pada pasal 174 Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sehingga merugikan keuangan daerah dapat pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun.
“Hukuman ini juga dikenakan bagi pelaku usaha yang mengisi STPTD tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Selain pidana setahun, juga denda paling banyak dua kali dari jumlah pajak terutangan yang tidak atau kurang dibayar. Hal itu disebutkan pada pasal 174 ayat 1,” jelas Sri Yusnita.

Pada ayat 2 lanjutnya, sanksinya lebih berat. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau didenda paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Saat ini, pihaknya terus melakukan edukasi persuasif kepada para pelaku usaha sarang burung walet agar membayar pajak dengan memberikan keterangan (laporan) hasil penjualan sesuai dengan fakta di lapangan. “Kami terus edukasi,” kata Sri Yusnita. (ags)










































