Kalapas : Asrun dan ADP Bebas Murni

KENDARINEWS — Setelah melewati masa tahanan, mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bakal segera menghirup udara bebas. Tanggal 1 Maret, keduanya berstatus bebas murni.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengungkapkan masa hukuman Asrun dan ADP berakhir tanggal 1 Maret mendatang.

“Ada tiga kategori bebasnya seorang tahanan yakni bebas murni, bebas bersyarat, dan bebas demi hukum. Nah, Asrun dan ADP ini berstatus bebas murni,” kata Abdul Samad Dama kepada Kendari Pos.

Asrun ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari sejak November 2018. Sebelumnya, ia menjadi penahanan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal serupa juga dialami ADP yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK, lalu dipindahkan di Rutan Kelas IIB Konawe.

Seperti diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp 6,8 miliar, setelah dioperasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018. Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

ABDUL SAMAD DAMA

Dari fakta kasus, keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan. (ali).

Tinggalkan Balasan