Pekerja PHK Bisa Klaim Manfaat JKP BPJamsostek


KENDARINEWS.COM — Terhitung tanggal 1 Februari 2022 kemarin, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sudah dapat diajukan oleh para peserta. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan meluncurnya program JKP, BPJamsostek dipastikan sudah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. Program ini bisa dibilang menjadi ‘penyelamat’ untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Adapaun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Untuk pekerja PU yang bekerja pada KPBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya mengatakan, ada 3 manfaat program JKP, yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor,” kata Anggoro, kemarin.

Ia melanjutkan, manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Untuk akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja, dua manfaat ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Dua manfaat ini dipastikan tidak dikenakan biaya atau iuran tambahan,” katanya.

Menurut Anggoro, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi JKP. Karenanya, ia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofi BPJamsostek. “Semoga program JKP ini bisa menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja,” katanya.

Sementara itu, Kepala kantor BPJamsostek Jakarta Cabang Kebayoran Baru Bobby Foriawan menambahkan, program JKP ini boleh dibilang adalah sebuah oase bagi para pekerja di masa pandemi. Pasalnya, sudah banyak perusahaan atau badan usaha yang terpaksa mem-PHK para karyawan mereka akibat hantaman pandemi. “Semoga para peserta bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Sementara bagi yang terdampak PHK, semoga tetap dapat berdikari demi masa depan yang lebih baik,” katanya. (jpg)

Tinggalkan Balasan