Pejabat Pemkab Baubau Didesak Serahkan LHKPN


KENDARINEWS.COM — Sudah menjadi kewajiban bagi pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu setiap tahun di deadline hingga 31 Maret.

La Ode Ahmad Monianse

Plt. Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, mengingatkan seluruh aparaturnya untuk tidak menunda memenuhi amanat undang-undang tersebut. “Untuk para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, meski batas penyampaiannya sampai bulan Maret, namun akan lebih baik kalau bisa menyelesaikannya sejak awal,” katanya, Senin (17/1). Menurut Ahmad Monianse, pengisian e-LHKPN tepat waktu merupakan salah satu ukuran kepatuhan pada Perundang-undangan.

“Kita harus selalu mengingat kewajiban. Ada undang-undang yang harus ditaati. Untuk itu segeralah mengisi formulir yang ada,” tambahnya. Pada tahun 2021 lalu, Pemkot Baubau mengeluarkan kebijakan akan menunda pembayaran TPP bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN. Beruntung, per 31 Maret sebelum pukul 00.00 Wita, seluruh wajib lapor sudah menginput datanya masing-masing. Ahmad Monianse pun berharap, pengalaman baik itu diulang lagi tahun ini. (b/mel/lyn)

Tinggalkan Balasan