Dua Benteng di Wakatobi Ditetapkan Jadi Cagar Budaya


KENDARINEWS.COM — Benteng Liya Togo dan Tindoi telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Wakatobi. Penetapan tersebut dilakukan oleh tim ahli pada Desember 2021 lalu sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wakatobi, La Ali Wangi, menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan oleh tim ahli yang amanahkan bupati dan memiliki sertifikat ahli cagar budaya.

Pada tanggal 13 Desember 2021 lalu dilakukan forum group diskusi (FGD) dengan menghadirkan Meantu’u Wanse, Meantu’u Liya, dan Meantu’u Mandati serta Meantu’u Kapota. “Hadir pula camat dan kepala desa pada wilayah setempat. Hasilnya semuanya menyetujui kedua benteng ini sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” ujarnya, Senin (17/1). La Ali Wangi menjelaskan, sebelum dilakukan penetapan secara resmi, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang menjadikan kedua benteng tersebut sebagai cagar budaya.

Benteng Liya Togo dan Benteng Tindoi di Pulau Tomia telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Wakatobi sejak Desember tahun 2021 lalu.

Cagar budaya tersebut bisa juga diusulkan untuk tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, bahkan nasional. “Tapi semua ada proses dan tahapannya. Hanya karena memang ini sudah ditetapkan, maka selanjutnya bisa diusulkan untuk tahap selanjutnya,” tutupnya. Sekadar diketahui, penetapan Benteng Tindoi dan Benteng Liya sebagai cagar budaya diketuai oleh Dr. Sumiman Udu, bersama anggota, Dr. La Ode Taalami, Rustam Awat, M. Hum., Muhammad Daulad, M. Hum serta Jarmasi S.Pd. (c/thy)

Tinggalkan Balasan