ASN Pemkab Buton Belum Gajian


KENDARINEWS.COM — Sudah menjadi hal yang lumrah jika setiap awal tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah akan selalu telat menerima gaji. Hal tersebut terjadi karena pihak Bagian Keuangan masih harus melakukan penginputan data di sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) terlebih dulu. Setelah itu barulah urusan gaji bisa diselesaikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, Sunardin Dani, mengatakan, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) biasanya akan menerima gaji diatas tanggal 15 Januari. Menurutnya, hal itu terjadi pada hampir semua daerah di Indonesia. “Kalau gaji Januari, pegawai sudah mengerti. Itu selalunya dibayarkan diatas tanggal 15 (Januari),” katanya, Minggu (9/1).

Sunardin Dani

Ia mengaku, kendala lain yang juga menghambat percepatan pencairan gaji pada tahun ini, karena perubahan status ratusan pejabat struktural ke fungsional. Hal itu memengaruhi perhitungan gaji. “Bulan Desember 2021 lalu ada pelantikan 206 pejabat struktural dialihkan ke fungsional. Seperti apa perhitungannya kita masih akan koordinasi dengan Badan Kepegawaian,” sambung Sunardin Dani.

Untuk diketahui, ada sekitar 3.000 ASN Buton yang mendapat alokasi jasa kinerja setiap bulan. Totalnya mencapai Rp 13 miliar. Biasanya gaji bulanan akan masuk ke rekening ASN setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 5 awal bulan. Namun setiap awal tahun, kerap terlambat. (b/lyn)

Gaji Telat Diawal Tahun

  • Bagian Keuangan masih melakukan penginputan data di SIPD.
  • ASN biasa menerima gaji di atas tanggal 15 Januari, setiap awal tahun.
  • Kendala lain, perubahan status ratusan pejabat struktural ke fungsional.
  • Ada sekitar 3.000 ASN di Buton.
  • Total gaji setiap bulan mencapai Rp 13 miliar.

Tinggalkan Balasan