Salah Satunya Pengendalian Miras dan Penyalahgunaan Narkoba
KENDARINEWS.COM — Peraturan Daerah (Perda) sangat dibutuhkan sebagai landasan regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Olehnya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus menginisiasi lahirnya Perda di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut. Teranyar, tahun 2022, Lembaga Legislatif yang dipimpin, Diwan itu mengusulkan empat rancangan peraturan daerah dalam rapat Paripurna DPRD dihadiri langsung oleh Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah dan seluruh anggota wakil rakyat di Parlemen, Senin (10/1/2022).

Ketua DPRD Butur, Diwan mengungkapkan, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah. Selain itu, Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

” Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan,” ujar Ketua DPRD Butur, Diwan, Senin (10/01/20220.
Politisi Partai Aman Nasional itu menambahkan, salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya. Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah. Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan pengalaman penulis dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan.

“Raperda inisiatif DPRD Pengendalian Minuman Keras, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” terangnya.
Selain itu, DPRD Butur menerima usulan Raperda inisiatif eksekutif tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Juga Raperda tentang pertanahan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Sementara itu, Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah menyatakan, penyerahan Raperda ini berdasarkan ketentuan pasal 72 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau bupati, dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Lebih lanjut kata mantan Sekda Buton itu, pengajuan tujuh Raperda ini, merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat 1 (satu) yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda.
Melalui Rapat paripurna tentang pengajuan atas tujuh rancangan peraturan daerah tersebut ini, Selaku bupati Buton Utara Ridwan Zakaria berharap agar pembahasannya berjalan dengan lancar dan baik sebagaimana hakikat kemitraan yang telah terbangun.
“Apapun dinamika lahirnya sebuah perda pada akhirnya akan menjadi sebuah acuan dan pedoman dalam meramu strategi kebijakan, khususnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan demi terwujudnya kabupaten Buton Utara yang maju,adil dan sejahtera,” tandasnya. (adv)