–DPRD Sultra : Luas Lahan di Bawah 10.000 Ha Dapat Dialihkan ke Perusda
KENDARIPOS.CO.ID — Perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan patut diacungi jempol. Bukan saja penekanan membangun industri smelter di dalam negeri, namun perusahaan tambang yang lalai menelantarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), disikapi dengan tegas. Buktinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2,708 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, Kamis (6/1).
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1), kemarin.
Pencabutan IUP itu karena mengabaikan atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Bukan hanya IUP saja, izin lainnya juga dicabut. Di Sultra terdapat satu izin hutan tanaman industri (HTI) dengan luas 10,885 hektare dicabut. Selain itu, satu izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dengan luas 440,44 hektare dicabut.
Anggota Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra mengatakan, langkah yang ditempuh Presiden Jokowi sangat tepat. Perusahaan yang tidak menyampaikan rencana kerja menunjukan ketidakseriusan dalam mengelola SDA. Dengan mencabut izin perusahaan tambang yang lalai, maka selanjutnya pemerintah mesti mengambil langkah inovatif. Artinya mencari investor yang bisa mengelola lahan tersebut.
“Salah satu alnternatif yang bisa ditempuh pemerintah, dengan memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk mengelola SDA kita. Jika itu dilakukan, maka pasti akan berdampak positif besar bagi perekonomian daerah. Terutama mendatangkan pendapatan asli daerah atau PAD,” kata Aksan Jaya Putra kepada Kendari Pos, Kamis (6/1).
Solusi lainnya, kata dia, juga bisa diserahkan kepada BUMN atau dilelang. Namun biasanya BUMN mencari lahan dengan luas minimal 10.000 hektare atau lebih. “Nah, bagi luas lahan di bawah 10.000 hektare dapat dialihkan kepada Perusda. Di Sultra kurang lebih terdapat 300 IUP. Ini harus dimonitoring secara disiplin dan tegas. Bagi perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan dengan baik, sebaiknya juga dicabut,” ujar Aksan Jaya Putra.
Terpisah, Kadis ESDM Sultra Andi Azis menuturkan, pencabutan izin perusahaan tambang merupakan domain pusat. Di daerah tidak lagi memiliki kewenangan paska terbitnya Undang-Undang pertambangan mineral dan batu bara nomor 3 tahun 2020.
“Pencabutan izin perusahaan tambang memang wewenang pusat. Eksplisitnya ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Koordinasi Penanan Modal (BKPM),” kata Andi Azis.
Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden Jokowi seperti dirilis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, kemarin.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Presiden Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tutut Presiden Jokowi. (ali/b/bpmi).