Tiga Periode Dipercaya Emban Amanah Rektor
KENDARINEWS.COM — Pimpinan baru Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) resmi dikukuhkan. Prof. Andi Bahrun kembali dipercaya menakhodai Unsultra untuk periode ketiganya. Pelantikan rektor Unsultra masa bakti 2021-2025 secara langsung dilakukan Ketua Yayasan Unsultra Dr. M. Yusuf di aula WTC Unsultra, Jumat (31/12).
Dalam sambutanya Rektor Unsultra, Prof Andi Bahrun tak lupa mengucapkan syukur atas dipercayanya kembali menjadi rektor Unsultra. Tentu Unsultra kini telah banyak dikenal masyarakat bukan saja di daerah tetapi secara nasional.

Ketua Yayasan Unsultra Dr. M. Yusuf di aula WTC Unsultra, Jumat (31/12).
“Kita tak mungkin mencapai titik ini bila tak ada pendahulu kita. Tentu banyak capaian yang telah dilalui oleh para pendahulu kita. Apalagi selama saya menjabat dua periode sebelumnya. Telah banyak pula lompatan yang terus kita lakukan. Apalagi di usia 35 tahun Unsultra kami telah berikrar dan berjanji meraih mimpi kami meski dengan kondisi yang terbatas menurut pandangan orang-orang, “kata Prof Andi Bahrun, Jumat (31/12).

Dia melanjutkan, diperiode selanjutnya ini tentu banyak mimpi yang masih harus dicapai. Dimana dalam periode ketiga ini, ia menginstilahkan kerja cepat Unsultra dengan istilah sukhoi SU-56. ” Dengan istilah Sukhoi SU-56 mengartikan bahwa punya daya jelajah, kecepatan tinggi dan sensor yang aman. Mohon bimbingannya untuk terus membawa kemajuan Sultra. Prestasi tentu tak akan kami peroleh tanpa solidaritas dan kebersamaan, “harapnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI, Prof. Jasrunddin memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi yang diraih selama periode kepemimpinan Prof. Andi Bahrun.

“Saya rasa tak ada masalah ketika rektor di perguruan tinggi swasta 3 periode. Kalau perguruan tinggi negeri tentu tak bisa karena diikat oleh aturan negara. Dimana Permen untuk PTS punya aturan tersendiri. Saat ini PTS hanya menjadikan aturan dari pemerintah sebagai pedoman. Artinya dari peraturan pemerintah yang ada selanjutnya diserahkan kepada PTS untuk menetapkan Statuta yang berlaku pada PTS masing-masing,”terangnya. (rah).