Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Buton Utara

KENDARINEWS.COM– Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Buton Utara (Butur) masuk babak baru. Baru-baru ini, Polres Butur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah EA dan HY. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan 2020 di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat.

Bungin Misalayuk

Kapolres Butur, AKBP Bungin Misalayuk mengatakan total kerugian negara diperkirakan sekitar 628 juta. Dugaan kasus penyalahgunaan DD di periode tahun 2019 dan 2020. Dugaan kerugian negara tahun 2019 terendus pada proyek rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan dan pembangunan saluran drainase. “Tahun 2019, anggaran DD sebesar Rp 890 juta. Untuk proyek rumah dermaga indikasi kerugian negara Rp. 39 juta dari anggaran Rp 76,65 juta. Jalan tani, indikasi kerugian Rp. 105 juta dari Rp 312,2 juta. Untuk jalan lingkungan Rp 29 juta dari anggaran Rp 93 juta. Sementara saluran drainase Rp 63 juta dari anggaran Rp 252 juta, ” rinci AKBL Bungin Misalayuk saat dikonfirmasi Kendari Pos, Kamis (9/12)

Indikasi kerugian tahun 2020 lanjutnya, tercium pada proyek pembangunan lapangan futsal. Dari Rp 534 juta, sekitar Rp 294 juta kerugian negara. Penyertaan dana BUMDES tahun 2019 dan tahun 2020 indikasi kerugian negara sebesar Rp. 90 juta. “Jadi, total kerugian negara sebesar Rp 628 juta,” jelasnya.

Dalam proses pengelolaan DD lanjutnya, EA dan HY tidak melibatkan Sekretaris Desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Selain itu, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Ada beberapa item pekerjaan yang tidak selesai,” tandasnya.

Ia menambahkan, tersangka HY juga memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga Desa Labulanda sehingga seolah-olah pembangunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

“Tersangka EA dan HY selaku penanggung jawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana BUMDES tahun 2019 ke rekening kas BUMDES. Tersangka EA dan HY juga terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembangunan lapangan futsal,” bebernya.

Dalam kasus ini, Penyidik Polres Butur sudah memeriksa 25 saksi-saksi dan saksi ahli. “Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI tahun 1999 Junto UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman Hukuman seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara,” tandasnya. (b/ali)

Tinggalkan Balasan