Dasar :
Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan
No : HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi
Pemeriksaan RT-PCR
Pertimbangan
-Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19
-Testing untuk memutus mata rantai penularan Covid-19
-Pemerintah mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR
(yang ditetapkan dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan)
-Hasil evaluasi ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR
-Standar tarif dapat memberikan kepastian bagi yang membutuhkan RT-PCR
Ketetapan
1.Batas Tarif Tertinggi RT-PCR dan Swab :
a.Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali, Rp495.000
b.Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, Rp525.000
2.Batas tarif tertinggi berlaku untuk :
-Masyarakat yang memeriksakan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri
- Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk :
-Penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan RT-PCR dari pemerintah - Dinkes Provinsi, kab/kota mengawasi pelaksanaan batas tarif tertinggi
- Pemerintah mengevaluasi secara periodik atas batas tarif tertinggi RT-PCR
SUMBER : SE DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES









































