Pemda dan Faskes Patuh Instruksi Pusat, Tes PCR Kini Hanya Rp525 Ribu

Dasar :
Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan
No : HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi
Pemeriksaan RT-PCR

Pertimbangan
-Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19
-Testing untuk memutus mata rantai penularan Covid-19
-Pemerintah mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR
(yang ditetapkan dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan)
-Hasil evaluasi ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR
-Standar tarif dapat memberikan kepastian bagi yang membutuhkan RT-PCR

Ketetapan
1.Batas Tarif Tertinggi RT-PCR dan Swab :
a.Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali, Rp495.000
b.Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, Rp525.000

2.Batas tarif tertinggi berlaku untuk :
-Masyarakat yang memeriksakan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri

  1. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk :
    -Penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan RT-PCR dari pemerintah
  2. Dinkes Provinsi, kab/kota mengawasi pelaksanaan batas tarif tertinggi
  3. Pemerintah mengevaluasi secara periodik atas batas tarif tertinggi RT-PCR

SUMBER : SE DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES

Tinggalkan Balasan