KENDARINEWS.COM — Pemeriksaan Reverse Ttranscriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sangat penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Untuk itu, pemerintah menyesuaikan tarif RT-PCR. Jika sebelumnya berada di angka Rp900 ribu, kini menjadi Rp525 ribu untuk masyarakat di luar Pulau Jawa dan Bali. Tarif itu berlaku juga di Sultra.
Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) untuk menyesuaikan tarif PCR. Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batas tarif tertinggi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg.Rahminingrum mengintruksikan seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) dan laboratorium yang melayani pemeriksaan PCR agar mematok harga sesuai dengan edaran Kemenkes. Itu penting agar tidak membebani masyarakat di masa pandemi Covid-19, terlebih di tengah penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kebijakan ini dari pusat jadi harus dipatuhi. Di masa pandemi Covid-19 ini sudah waktunya kita saling membantu. Tidak boleh ada yang naikkan harga dari ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau melanggar tentu akan diberi sanksi. Bukan dari kami. Tapi dari Kemenkes langsung yang berikan,” kata Rahminingrum.
Rumah Sakit Bahteramas pun patuh akan perintah Kemenkes. Rumah sakit dalam kendali dr. Hasmuddin selaku direktur langsung menyesuaikan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sesuai instruksi Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. “Per hari ini (kemarin, red) RS Bahteramas sudah menyesuaikan tarif tersebut dan sudah ditandatangani melalui SK direktur untuk penetapan tarifnya,” kata dr.Hasmuddin, Rabu (18/8) kemarin.
dr.Hasmuddin memastikan pemerintah daerah mesti patuh pada kebijakan pemerintah pusat. Ketika instruksi Kemenkes sampai di tangannya, dr.Hasmuddin langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK direktur tentang penurunan tarif pemeriksaan PCR yang berlaku mulai 18 Agustus 2021.
Sebelumnya, Plt.Kepala Dinkes Sultra, Hj. Usnia mengatakan hasil tes PCR dapat diketahui secepatnya. Maksimal 1 x 24 jam. Hanya saja, jika jumlahnya banyak maka sulit diantisipasi. Pasalnya, alat PCR yang digunakan hanya satu. Sementara waktu pengunaannya antara satu sampai tujuh jam. “Kapasitas uji sample mencapai 150-300 perhari. Kita juga sebenarnya ingin cepat, tapi bila alat tak memungkinkan itu pun sulit dilakukan,” ujarnya.
Intruksi pemerintah pusat tentang penyesuaian tarif pemeriksaan PCR langsung direspons faskes dan laboratorium di Kota Kendari. Salah satunya Kimia Farma Kendari. Kepala Layanan Kimia Farma Kendari, Desi Ambarwati mengaku pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR dari Rp900 ribu kini menjadi Rp525 ribu untuk sekali pemeriksaan.
“Sesuai edaran dari Plt. Direktur kami, disitu tertera PCR test swab diturunkan menjadi Rp525 ribu. Itu harga terbaru. Jika pun ada tambahan biaya, itu adalah ongkos kirim karena sampelnya kami kirim ke Laboratorium Kimia Farma Makassar yang memiliki mesin PCR,” kata Desi, kemarin.
(ags/rah/b)
KUTIPAN
“Tidak boleh ada yang naikkan harga dari ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau melanggar tentu akan diberi sanksi. Bukan dari kami. Tapi dari Kemenkes langsung yang berikan”
drg. Rahminingrum (Kepala Dinkes Kota Kendari)