Penggolongan SIM C Masih Sosialisasi

KENDARINEWS.COM— Kepolisian Republik Indonesia (RI) akan menerapkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), khususnya C. Meski secara resmi telah ditandatangani, namun sampai kini belum ada instruksi langsung untuk diterapkan di daerah dan masih sebatas sosialisasi.

Kasatlantas Polres Kolut, Iptu Sarif, menjelaskan, pihaknya belum menerima instruksi pemberlakuan penggolongan tersebut dan masih sebatas sosialisasi. “Benar akan digolongkan. Belum ada instruksi dan alatnya juga belum siap,” ujarnya, Kamis (12/8).

Ia menjelaskan, aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Penggolongan tersebut berdasarkan kapasitas satuan volume silinder mesin kendaraan (cc).

“Kami juga masih menunggu perkembangan info terbaru karena masih sebatas sosialisasi,” ulangnya, menegaskan. Untuk diketahui, penggolongan SIM berdasarkan pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, SIM dibagi dalam tiga golongan. Antara lain untuk SIM C berlaku pada motor berkapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sementara SIM C1 berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

Untuk SIM CII, golongan ini berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. SIM CI bisa dikantongi dengan syarat telah memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal itu juga berlaku jika ingin mengantongi SIM CII. (c/rus)

Tinggalkan Balasan