155 Berkas Dinyatakan TMS, Peserta Diberi Kesempatan Menyanggah

KENDARINEWS.COM — Peserta seleksi penerimaan Calon Aparatur sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai berguguran. Dari 1.739 peserta yang mengajukan berkas ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Sultra, sebanyak 155 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kabid Mutasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir mengatakan verifikasi berkas telah dirampungkan. Hasilnya, hanya 1.521 pelamar CASN yang lulus berkas atau memenuhi syarat (MS). Sementara PPPK non guru ada 63 peserta berhak lanjut tahap berikutnya.

“Secara keseluruhan, pendaftar yang berkasnya MS sebanyak 1.584 orang. Terdiri dari CASN dan PPPK non guru. Berkas yang masuk terdiri dari 1.666 peserta yang membidik formasi CASN. Kalau PPPK hanya 73 orang. Mereka yang dinyatakan lulus harus mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD kelak, ” ujarnya, Selasa (3/8).

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi berkas CPNS dan PPPK non guru lanjutnya, dapat mengajukan sanggahan pada laman resmi BKN agar dapat diseleksi ulang Panselda. Dengan melakukan sanggahan pada SSCASN BKN, pelamar memiliki kesempatan untuk lolos seleksi administrasi.

“Masa sanggah mulai 4 sampai 6 Agustus mendatang. Kemudian untuk jawaban sanggah 4 sampai 13 agustus dan pengumuman pasca sanggah 15 agustus 2021,” kata Kadir.

Untuk pendaftar PPPK guru kata dia, tidak diminta menyetor berkas. Sebab bukan menjadi domain Panselda. Mereka hanya mendaftar online saja. Pasalnya, berkas sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik). “Kewenangan kami hanya mengeluarkan pengumuman dan penetapan NIP. Selain itu menjadi hak Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), “jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pelaksaaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebagaimana arahan Panselas, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab pandemi corona belum berakhir. Demikan halnya dengan jdwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan tahapan lainnya. Jadi. kita pun menunggu seperti apa kebijakan pusat terkait tahapan seleksi CASN dan PPPK, ” pungkasnya. (c/rah)

Tinggalkan Balasan