Vaksinasi Jadi Syarat Pencairan ADD

Rustam

KENDARINEWS.COM– Para kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Muna diwajibkan mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah setempat. Bahkan vaksinasi tersebut ditetapkan menjadi syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muna Rustam menerangkan, instansinya telah membuat ketentuan baru tentang syarat pencairan ADD sesuai kesepakatan bersama gugus tugas Covid-19 Kab. Muna, forum koordinasi pimpinan daerah dan Bupati Muna LM. Rusman Emba. Kewajiban vaksinasi bagi Kades dan perangkat tidak bisa ditawar.

“Bagi yang tidak vaksin, maka hak mereka seperti honor kepala desa ataupun perangkat tidak akan diberikan. Sebab ADD-nya akan kita tahan sebelum bisa ditunjukkan bukti telah divaksin,” jelasnya.

Rustam menambahkan, aturan itu berlaku bagi semua Kades dan perangkat. Tetapi bagi mereka yang tidak mengikuti vaksinasi dengan alasan sakit, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter terkait. Instansinya akan memberlakukan ketentuan ini sejak pencairan ADD tahap pertama.

“Ini khusus ADD, bukan Dana Desa. Jadi kami sudah sampaikan hal ini kepada masing-masing desa,” tuturnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kab. Muna itu melanjutkan, Pemkab kini sedikit lebih tegas untuk menyukseskan program vaksinasi. Selain kades dan perangkat, masyarakat juga diminta ikut terlibat aktif dalam vaksinasi ini. Pasalnya, kekebalan komunal hanya akan terbentuk jika sebagian besar masyarakat sudah divaksin.

“Vaksinasi ini penting untuk membentuk kekebalan kelompok masyarakat. Para Kades dan perangkat harus mendorong warganya untuk tidak takut divaksin,” imbuhnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan