Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Konsel, 268 Gram Sabu Diamankan

KENDARINEWS.COM — Meski diancam hukuman berat, masih saja ada warga yang nekat mengedar narkoba. Baru-baru ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang pengedar berinisial MA (22). Warga asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha Konawe ini tertangkap di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel)

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan MA sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal pidana selama enam tahun.

Tim opsnal unit 2 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan pengedar narkoba berinisial MA (22) di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 268 gram.

“Modus tersangka merupakan pengedar. Pada saat ditangkap sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan atau menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya. Dari tersangka diperoleh barang bukti lima sachet berisikan sabu seberat 268 gram,” ungkapnya, Minggu (12/7).

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Diantaranya, tiga unit handphone, sebuah timbangan digital, sebuah alat pres terbuat dari catokan rambut, dua buku catatan hasil penjualan, sebuah tas, selembar jaket parasut dan empat sendok sabu terbuat dari pipet.

“Kemudian 34 sachet berukuran sedang, sembilan lembar pembukus sachet, lima lembar kantong plastik pembungkus sabu, lima lembar tisue bekas, lima lembar potongan solasi kabel, satu bungkusan bekas rokok serta satu lembar kertas catatan hasil penjualan,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram itu Narkotika di peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara tempel. Tersangka diarahkan melalui telepon. Secara kronologis, dirinya menjelaskan pengungkapan dilakukan tim opsnal unit 2 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra. Tim menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut terjadi peredaran narkoba.

“Setelah menyelidiki, tim melakukan upaya paksa penangkapan. Dari hasil pengeledahan badan, ditemukan lima ball sachet sedang berisikan sabu. Dibungkus kantong plastik dan dililit solasi kabel yang disimpan dalam tas bekas sendal merek eiger warna hitam, BB diselipkan tersangka dalam jaketnya, tepatnya bagian perut depan yang di gunakan tersangka,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan