Penilaian Lomba Desa/Kelurahan Dimulai 23 Juni

KENDARI, KENDARINEWS.COM–Kemajuan desa dan kelurahan menunjang kemajuan kabupaten maupun provinsi. Atas dasar itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sultra menggelar lomba desa dan kelurahan (Lomdeskel) tingkat provinsi Sultra. Rangkaian lomba dimulai April hingga Agustus 2021. Tahap penilaian lomba desa dan kelurahan dimulai 23 Juni 2021.

Kepala DPMD Sultra, Tasman Taewa mengatakan, penyelenggaraan lomdeskel merupakan salah satu ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Penilaian tingkat perkembangan desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Berdasarkan hasil analisis, validasi dan penilaian, akan menghasilkan kategori desa dan kelurahan cepat berkembang, berkembang, dan kurang berkembang.  “Desa dan kelurahan dengan kategori cepat berkembang dan berkembang diikutsertakan dalam lomdeskel,” kata Tasman Taewa kepada Kendari Pos, Senin (21/06/2021).

Sekda Provinsi Sultra Nur Endang Abbas (tengah) bersama Kepala DPMD Sultra, Tasman Taewa (dua dari kanan) dalam sebuah kegiatan yang digelar DPMD Sultra. DPMD SULTRA FOR KENDARINEWS.COM

Penekanan penilaian Lomdeskel tahun 2021, lanjut Tasman, menitikberatkan pada keterkaitan antara data profil desa dan kelurahan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran desa dan kelurahan. Selain itu, memperhatikan inovasi desa dan kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam Covid-19 serta pengembangan e-government dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Konawe itu menjelaskan, tiga indikator penilaian lomba desa dan kelurahan yaitu bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan sesuai Permendagri No. 81 tahun 2015. Namun bertambah satu indikator lagi yakni penanganan dan pencegahan covid-19 di desa dan kelurahan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dan pembentukan posko penanganan covid 19 di desa dan kelurahan.

DPMD Sultra menetapkan 9 kabupaten kota yang akan dinilai secara lapangan atau faktual karena telah mengirim berkas administrasi laporan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang telah divalidasi dan verikasi oleh tim penilai lomdeskel provinsi. Diantaranya, Buton Utara, Buton Tengah, Konawe Kepulauan, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Bombana, dan Kota Kendari.

“Adapun yang 8 kabupaten kota tidak mengirim berkas administrasi dengan alasan karena tidak menganggarkan kegiatan lomdeskel pada APBD 2021. Jadwal pelaksanaan penilaian Lomdeskel dimulai 23 juni 2021,” pungkas Tasman Taewa.

Sementara itu, Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, tahun 2020 lomdeskel tingkat provinsi di 17 kabupaten dan kota ditiadakan karena pandemi covid-19. Tahun 2021 ini, lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi digelar berdasarkan hasil rapat bersama Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri.

“Saya ingatkan, tahun ini penilaian lomdeskel kita mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tidak ada acara seremonial penjemputan, pengalungan bunga, tari-tarian, dan sambutan- sambutan atau pemaparan dalam penilaian lomba desa,” kata Nur Endang Abbas kepada Kendari Pos, Senin (21/6). (ali/c)

Tinggalkan Balasan