Ini Fakta PT. Tiran Bukan Penambang Ilegal Melainkan Perusahan Lain

KENDARINEWS.COM– – Menyoal adanya tudingan bahwa PT. Tiran melakukan penambangan ilegal di Konawe Utara dinilai sama sekali tak berdasar dan tidak memiliki bukti dan fakta.

Dari penelusuran yang dilakukan, bukti dan fakta yang terungkap justru yang melakukan penambangan ilegal adalah perusahaan lain. Hal ini dikuatkan dari foto citra satelit bahwa penambangan liar itu sudah terjadi sejak 2018-2020, sedangkan PT. Tiran baru melakukan penambangan beroperasi di Konawe Utara tahun 2021.

Ironisnya, sejak 2018 tak ada satupun orang dan lembaga yang melakukan protes soal penambangan ilegal tersebut. Justru baru ada protes pada tahun ini.

Terkait penambangan ilegal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur-unsur seperti Polri, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti. Hasilnya memang bukan PT. Tiran yang melakukan penambangan ilegal melainkan perusahaan lain. Bukti-bukti tersebut telah diamankan tim gabungan dengan berita acara investigasi No: 121/492.1/2021 tanggal 29 April 2021 yang meneguhkan bila bukan PT Tiran yang melakukan penambangan ilegal melainkan perusahaan lain.

Di samping itu, pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menelusuri soal penambangan ilegal ini dan hasilnya pun sama, yakni bukan PT. Tiran yang melakukan melainkan perusahaan lain.

Untuk melakukan usaha pertambangan, hal yang sangat penting adalah perusahaan tersebut memiliki izin berusaha. Komitmen PT. Tiran terkait izin berusaha tersebut sejak dahulu menjadi harga mati. Karena itu, terkait kelengkapan izin atas kawasan tersebut, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mengonfirmasi kelengkapan izin tersebut. Bukan itu saja, Wakapolda Sultra juga meneguhkan di awal Juni ini bahwa ijin PT Tiran Mineral lengkap sebagaimana hasil pemeriksaan lapangan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik kebijakan dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan (PKPK), Muh. Saiful mengatakan, tudingan penambangan liar yang dilakukan PT. Tiran pertama-tama salah alamat serta dinilai sebagai usaha membunuh investor pribumi untuk turut dalam membangun dan mengembangkan ekonomi nasional dan daerah.

“Saya pikir, di balik protes-protes terhadap PT. Tiran itu ada yang merekayasa sehingga investor pribumi, seperti PT. Tiran tidak bisa ikut dalam upaya membangun dan melakukan sumbangsih kepada perekonomian nasional dan daerah”, kata Saful, Minggu (20/6/2021).

Hal ini, lanjut Saiful, sangat merugikan masyarakat Konawe Utara karena jejak rekam PT. Tiran dalam setiap kiprahnya senantiasa menomor-satukan pemberdayaan ekonomi warga sekitar tempat usaha yang dioperasikan.

Karena itu, Saiful menegaskan PT. Tiran yang milik pribumi ini harus harus didukung dan dibela.

“Investor seperti PT. Tiran harus disupport dan dibela. Pertama karena perusahaan ini jelas clear track record-nya dan kedua kita harus membela PT. Tiran dari upaya-upaya tidak sehat yang ingin menghambat investor pribumi untuk turut membangun ekonomi bangsa”, tegasnya.

Seperti diketahui, PT. Tiran memang sudah membuktikan keberpihakan serta komitmennya dalam membangun ekonomi rakyat sekitarnya. Hal ini dibuktikan dari setiap bidang yang menjadi unit usaha PT. Tiran, pemberdayaan masyakat menjadi prioritas utama.

Di sektot perkebunan dan pabrik gula di Bombana, PT. Tiran memperkerjakan sekitar 8.000 tenaga kerja lokal. Demikian juga di pekebunan sawit dan unilever. Dalam semua sektor ini dan di tengah krisis ekonomi bangsa akibat pandemi COVID-19, PT. Tiran dinilai telah membawa harapan besar, bukan saja bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, tapi juga bagi ekonomi warga lokal yang sangat terbantukan oleh keberadaan PT. Tiran dengan komitmen teguh membantu warga lokal. (**)

Tinggalkan Balasan