Lagi, Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu asal kolaka

KENDARINEWS.COM — Seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku ditangkap di Perumahan Bumi Royal Istin Siva Residen, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan 12 sashet Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 130 gram.

Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama IS dari tangannya diperoleh 12 sashet Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 130 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pelaku seorang pemuda berinisial IS (23) warga Desa Ngapa Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka. Penangkapan ini berawal saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut Tim lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan, metode observasi dan survailance. Sampai pada akhirnya, aparat melakukan upaya paksa penangkapan dan mengamankan tersangka,” ungkapnya, kemarin.

Pelaku diciduk saat baru saja keluar dari sebuah perumahan sambil berjalan kaki. Diduga tersangka akan melakukan penempelan sabu. Usai menangkap pelaku, polisi lakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat. Hasil pengeledahan badan, ditemukan satu sachet kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban, diselipkan di kantong celana bagian depan. Lalu lima shacet disimpan dalam bungkusan bekas rokok merk Surya yang dipegang mengunakan tangan kanan.

“Selanjutnya ditemukan tiga sachet sedang terbalut tisue bekas yang dimasukan dalam bungkus bekas popok yang diselipkan di ketiak sebeh kiri. Kemudian petugas melakukan penggeladahan di sebuah perumahan yang dijadikan tempat persinggahan tersangka sebelum keluar melakukan penempelan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, di ruangan tamu perumahan ditemukan satu tas slempang warna kuning berisikan tiga sachet berukuran sedang yang disembunyikan dalam dos bekas Handphone. Ketika di interogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. IS mengatakan barang haram itu diperoleh dari seorang di kota Kendari atas nama Bos J dengan cara diarahkan melalui handphone.

“Modus operandi tersangka, saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya. Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang di kota Kendari atas nama Bos J dengan cara tempel di wilayah kota Kendari Melalui komunikasi handphone,” jelasnya.

Pada kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengamankan pelaku dan menyita seluruh barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan