KENDARINEWS.COM — Tim penyidik Polres Konut terus menuntaskan berkas penyidikan kasus ilegal mining pada areal konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT Wanagon Anoa Indonesia di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AM, DM, dan DG, ketiganya bekerja di PT. Sulawesi Hasta Finmas (SHF). Kini, penyidik sementara melakukan perburuan satu tersangka lainnya yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah H, Direktur PT SHF.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan di kejaksaan. Untuk tersangka tiga orang dari lima yang kita amankan. Tapi dua diantaranya adalah operator alat berat. Keduanya bekerja karena diperintahkan sebagai operator,” ungkap Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasatreskrim, Iptu Rachmat Zamzam, akhir pekan lalu. Permintaan keterangan dalam tindak pidana ilegal mining, telah dilakukan dengan meminta saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melengkapi berkas perkara.
“Saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk saksi ahli. Bahkan penelitian tentang ore nikel sudah dilakukan melalui tes laboratorium untuk memperjelas, apakah bahan tambang yang dieksploitasi,” sambung mantan Kapolsek Tinanggea itu. Untuk DPO sendiri, penyidik Polres Konut telah melayangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. Namun yang bersangkutan enggan memenuhinya. Berdasarkan hasil keterangan ahli, melakukan kegiatan pertambangam tanpa izin merupakan perbuatan pidana berdasarkan pasal 168 undang-undang pertambangan. “Ancaman pidananya lima tahun penjara,” pungkas Rachmat Zamzam. (c/min)