KENDARINEWS.COM — Mulai hari ini, Kamis (6/5), pemerintah resmi mulai memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat. Implementasinya secara nasional sudah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di sejumlah pelabuhan, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Wanci dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melalukan pemeriksaan secara menyeluruh pada calon penumpang yang akan berangkat mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Mengingat dalam larangan tersebut ada pengecualian.
Koordinator Wilayah Kerja Karantina Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan di Wangi-Wangi, Iman, menjelaskan, surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Gubernur Sultra dan Satgas punya poin yang sama melarang warga untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. “Karena memang wilayah kerja kita di pelabuhan, maka dengan adanya SE ini maka wajib bagi kita untuk patuhi. Mulai hari ini kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat di pelabuhan,” terangnya.
Ia juga melanjutkan, dalam SE gubernur hanya menyebut larangan mudik antar kabupaten atau kota. Sehingga pihaknya akan melakukan screening di pelabuhan-pelabuhan yang melayani rurte tersebut saja. “Karena dalam SE itu tidak menyebutkan larangan mudik ke kecamatan. Kalau antarpulau di Wakatobi sepertinya tidak ada larangan, karena masuk antarkecamatan,” tambah Iman. Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam pengecualian seperti perempuan hamil, sakit, sedang kedukaan atau hal mendesak lainnya akan diberi tindakan tegas. “Kalau memang hanya untuk mudik lebaran jelas kami akan tegas. Tidak dibolehkan,” ungkapnya.
Kepala Kantor UPP Wanci, Arman Saleh juga menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memperketat pengawasan di pelabuhan. Namun, untuk sarana transportasi tetap akan beroperasi. “Kita tetap operasi. Artinya di SE itu dijelaskan peniadaan mudik hingga sasarannya. Kalau transportasi tetap normal operasionalnya. Hanya masyarakat yang dilarang mudik. Kalau transportasi sudah memenuhi syarat berlayar maka diizinkan. Begitu juga dengan penumpang kalau masuk dalam kategori bisa berangkat akan kita izinkan asal sudah kantongi persyaratan yang ada,” tandasnya. (b/thy)