KENDARINEWS.COM — Mudik lebaran tahun 2021 kembali dilarang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Pelarangan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan itu tertuang Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 8 tahun 2021. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan bepergian keluar daerah, mudik atau cuti bagi ASN di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, H Man Arfa mengingatkan ASN tidak mudik Idul fitri 1442 Hijriah. Pelarangan mudik dimulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021. Bagi yang nekat, konsekuensinya akan dijatuhi sanksi. Berdasarkan SE MenPAN-RB, sanksinya berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan. “Larangannya kan sudah jelas. Saya harap seluruh ASN lingkup Pemkab Bombana bisa mematuhi. Apabila terdapat ASN yang masih nekat untuk mudik atau libur sebelum waktunya, maka Pemkab tidak akan tanggung-tanggung untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Man Arfah, Rabu (28/4).
Bukan hanya ASN, ia meminta masyarakat umum lainnya bisa menahan diri untuk tidak pulang kampung pada hari raya Idul Fitri ini. Mengingat pandemi Covid-19 masih saja mengintai, sehingga dikhawatirkan dengan adanya aksi mudik atau pulang kampung kasus Covid-19 bisa kembali meningkat. “Kita imbau masyarakat bisa lebih bijak lagi mengambil keputusan mudik tahun ini. Kalau mau mudik keluar daerah atau ada keluarga diluar daerah ingin ingin berkunjung ke Bombana bisa diberi pengertian, kalau tidak penting atau mendesak mudiknya ditunda dulu,” terangnya.
Untuk memastikan hal ini, pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur perbatasan. Kendaraan yang melintas akan diperiksa termasuk penerapan protokol kesehatan (Prokes). “Tidak ada mudik bagi ASN, khususnya lintas Provinsi. Kalau lintas kecamatan tidak ada masalah. Begitupun dengan lintas Kabupaten saya kira masih ada pertimbangan, khususnya bagi masyarakat biasa. Namun, tentu harus menerapkan Prokes dan juga harus melalui pemeriksaan ketat. Intinya, kalau tidak urgen atau mendesak diharap untuk tidak mudik. Mari kita bijak bersikap, demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (c/idh)