KENDARINEWS.COM — Larangan mudik lebaran tahun 2021 resmi diberlakukan. Sebagai tindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menggodok aturan turunan larangan mudik bagi Apartur Sipil Negara (ASN). Aturan turunan ini menyangkut pemberian sanksi bagi ASN yang nekat mudik.
Kepala Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan kebijakan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021. Regulasi ini mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah (mudik) bagi ASN. “SE MenPAN-RB akan kita akan tindaklanjuti dengan SE Wali Kota. Untuk mekanismenya, kami masih berkoodinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tapi secara umum edarannya mengimbau ASN untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang,” kata Syarifuddin.
Dalam SE Wali Kota sambungnya, akan dijabarkan beberapa poin penting termasuk pemberian sanksi. Bentuk tindakan atau sanksi bagi pelanggar, akan diputuskan melalui majelis penjatuhan sanksi. “Jadi sanksinya tergantung pelanggaran. Kemungkinan ada sanksi pencopotan jabatan,” ungkapnya. Oleh karena itu, Syarifuddin mengimbau seluruh ASN Pemkot untuk senantiasa mematuhi kebijakan yang ada dengan tidak mudik keluar daerah. Apalagi ini merupakan upaya pemerintah meminimalisir potensi penularan covid-19. Dengan begitu, wabah virus corona di Kota Kendari segera berakhir. (b/ags)