KENDARINEWS.COM — Bulan Ramadan telah berjalan tiga hari. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka belum mengeluarkan surat edaran terkait larangan operasi tempat hiburan malam (THM) selama puasa. Hal itu diakui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kolaka, Marsukat Riadi. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada surat edaran terkait perintah penutupan THM selama Ramadan. Namun, dirinya mengisyaratkan bahwa surat edaran tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
“Edarannya belum keluar. Mungkin masih sementara diproses,” singkatnya saat dihubungi, Kamis (15/4). Meskipun surat edaran belum diterbitkan, namun Marsukat mengimbau kepada pemilik THM agar menghormati suasana bulan Ramadan dengan tidak mengoperasikan usahanya itu dulu. “Kami minta kepada pemilik THM agar tidak buka selama Ramadan,” pesannya, mengingatkan. (c/fad)