Percepatan Pemekaran, Empat Gubernur Sulawesi Rapat Bersama DPR RI

KENDARINEWS.COM- Empat gubernur di Pulau Sulawesi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah. Yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, akhir pekan lalu turut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi.

Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua mengatakan bahwa revisi UU pembentukan provinsi tersebut dilakukan karena aturannya masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga terjadi legal vacum dan sudah tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan Sulawesi.

“Dalam Undang-Undang terdahulu banyak sekali yang sudah tidak sesuai dengan konteks saat ini. Misalnya, belum update terkait jumlah kabupaten/kota di satu provinsi, serta belum mengakomodasi kehidupan masyarakat adat, tidak jelas batas-batas wilayah, serta masih ada penggabungan aturan antar provinsi,” kata Hugua.

Setelah pertemuan dengan empat gubernur di Sulawesi, lanjut Hugua, pembahasan itu dibawa ke Badan Legislatif untuk diharmonisasi dan diberikan kembali ke Komisi II untuk dibahas kembali. Komisi II akan turun ke lapangan dengan meninjau masing-masing provinsi dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk diambil masukan. UU nomor 13 tahun 1964 sebagai dasar pembentukan propinsi tersebut sudah berlaku lebih dari lima puluh tahun.

“Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU nomor 13 tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan. Apalagi beberapa diantaranya sudah tidak berlaku lagi. Makanya, aturannya perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut,” jelas Hugua.

“Bayangkan jika ada sekolompok orang yang mengatasnamakan provinsi tertentu mengadu ke PBB atau ke Mahkamah Internasional di Belanda untuk merdeka sebagai sebuah negara, maka urusannya menjadi repot karena dasar hukumnya lemah “ tambah Hugua.

Hugua menjelaskan, khusus wilayah perbatasan antara Sultra dan Sulsel harus dipermantap lagi. Contohnya Pulau Kawi-Kawia yang berdasarkan draft UU ini masuk wilayah Sulsel, Pulau Koromaho dan Rundumo di Kab. Wakatobi dapat masuk wilayah Maluku, sehingga hal ini perlu dimantapkan, disempurnakan agar tetap masuk wilayah Sultra.

“Pembahasan RUU ini tidak ada hubungannya atau menghambat proses pemekaran daerah. Bahkan justru dengan diundangkannya RUU tentang propinsi tersebut semakin mempermudah proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya Provinsi Kepulauan Buton (Kepton),” tandasnya. (b/ali).

Tinggalkan Balasan